Back to Search
Start Over
Application of The Principles of Extraterritorial Jurisdiction Towards Personal Data Breach Committed Cross-Country Borders
- Source :
- Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 5 No. 1 (2024): Februari; 106-137; Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 5 No 1 (2024): Februari; 106-137; 2721-8333; 2721-8031
- Publication Year :
- 2024
-
Abstract
- Cybercrime is a reality that has emerged with the era of digitalization. One of the most commonly occurring cybercrimes is personal data theft. In light of Regulation No. 27 of 2022 regarding the Protection of Personal Data, which has extraterritorial application, it is essential to critically assess the jurisdiction applied to offenders involved in transnational personal data theft. The writer conducted normative research for this narrative, utilizing various scientific approaches such as statute, conceptual, and comparative analysis. This research uses Regulation No. 27 of 2022 as the analytical tool for domestic regulation towards the different conventions and regulatory frameworks within international law pertaining to the enforcement of personal data theft. The research leads to the conclusion that a domestic regulation with extraterritorial traits alone is not the ultimate solution for successfully applying extraterritorial jurisdiction for transnational offenders. In summary, an international framework that promotes and sustains intensive international cooperation is necessary to effectively enforce extraterritorial jurisdiction against offenders involved in transnationally committed personal data theft.<br />Kejahatan tindak pidana siber merupakan realita yang terjadi seiring berkembangnya era digitalisasi. Salah satunya merupakan pencurian terhadap data pribadi yang merupakan tindak pidana siber yang paling umum dilakukan. Dalam momentum berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku secara ekstrateritorial diperlukan pendalaman terhadap bagaimana sebenarnya penerapan dari yurisdiksi terhadap pelaku pencurian data pribadi berbasis siber yang dilakukan secara lintas batas negara. Dari keresahan tersebut penulis melakukan penelitan normatif yang dilakukan melalui pendekatan statuta/perundang-undangan, konseptual serta perbandingan/komparatif dengan UU No. 27 Tahun 2022 sebagai pisau analisis perundang-undangan yang dimiliki Indonesia terhadap berbagai kerangka hukum dan konvensi yang dimiliki hukum Internasional terkait penegakan terhadap tindak pidana siber pencurian data pribadi yang dilakukan secara lintas batas negara. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa hukum domestik yang bersifat ekstrateritorial bukan merupakan jawaban yang mutlak terhadap keberhasilan dari penerapan yurisdiksi ekstrateritorial. Secara garis besar dibutuhkan sebuah kerangka hukum internasional yang menyokong kooperasi internasional berkelanjutan untuk secara efektif menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial terhadap pelaku pencurian data pribadi secara lintas batas negara
Details
- Database :
- OAIster
- Journal :
- Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 5 No. 1 (2024): Februari; 106-137; Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 5 No 1 (2024): Februari; 106-137; 2721-8333; 2721-8031
- Notes :
- application/pdf, English
- Publication Type :
- Electronic Resource
- Accession number :
- edsoai.on1446971742
- Document Type :
- Electronic Resource