Back to Search
Start Over
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS DALAM KETENTUAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Publication Year :
- 2014
-
Abstract
- Indikasi geografis merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam perjanjian internasional tentang TRIPs pada section 3 tentang Geographical Indication. Dalam hukum Indonesia indikasi geografis dimasukkan ke dalam bidang Hak Merek yakni dalam UU No.15 tahun 20001 tentang Merek. Namun dalam kenyataannya indikasi geografis berbeda dengan merek karena memiliki keterkaitan dengan daerah atau geografis tertentu sedangkan merek tidak mensyaratkan hal tersebut. Persoalan ini telah menarik minat peneliti untuk melakukan kajian perlindungan hukum terhadap indikasi geografis dikaitkan dengan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan sumber data sekunder yang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan indikasi geografis. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai kendala dalam perlindungan hukum terhadap indikasi geografis, terutama dengan ditempatkannya indikasi geografis dalam hukum undang-undang tentang merek. Belum adanya peraturan pemerintah lebih lanjut juga menjadi kendala perlingan secara maksimal. Perlu penyederhanaan pengaturan tentang pihak yang berhak untuk mendaftakan indikasi geografis sehingga tidak menimbulkan konflik nantinnya. Di samping itu juga perlu adanya pengaturan tentang tanggung jawab penggunaaan indikasi geografis dalam dalam pelaksanaan haknya.
Details
- Database :
- OAIster
- Notes :
- text, English
- Publication Type :
- Electronic Resource
- Accession number :
- edsoai.on1365411480
- Document Type :
- Electronic Resource