Back to Search
Start Over
Kendala Bank Mandiri Syariah Takengon Dalam Proses Pembiayaan Murabahah
- Source :
- RESAM Jurnal Hukum; Vol 6, No 2 (2020): RESAM Jurnal Hukum; 86-93; RESAM Jurnal Hukum; Vol 6, No 2 (2020): RESAM Jurnal Hukum; 86-93; 10.32661/resam.v6i2
- Publication Year :
- 2020
-
Abstract
- AbstrakDi Indonesia sendiri perkembangan ekonomi Islam ditandai dengan beroperasinya Bank Muamalat pada tahun 1992, dan mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia, serta mendapat dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonsia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan akad pembiayaan murabahah di bank syariah mandiri serta kesesuaiannya dengan prinsip fiqih Islam. Hasil penelitian menunjukkan pembiayaan Murabahah telah mengalami perkembangan sampai pada tingkat yang cukup kompleks. Pembiayaan Murabahah masa ini telah melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu pembeli (nasabah), penjual (bank) dan supplier. Untuk implementasi pembiayaan Murabahah di Bank Mandiri Syariah Takengon, setidaknya ada 3 pola pengembangan yang diterapkan. Akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Takengon masih terdapat beberapa aspek yang kurang relevan dengan prinsip-prinsip dasar murabahah dalam fikih Islam.AbstracIn Indonesia itself, the development of the Islamic economy was marked by the operation of Bank Muamalat in 1992, and experienced a fairly rapid development since the amendment of Law Number 7 of 1992 to Law Number 10 of 1998 concerning Banking. Initiated by the Indonesian Ulema Council (MUI), the Government of Indonesia, and received real support from exponents of the Indonesian Muslim Intellectuals Association (ICMI) and several Muslim entrepreneurs. The purpose of this research is to determine how the development of the murabahah financing contract in an independent Islamic bank and its compliance with the principles of Islamic fiqh. The results showed that Murabahah financing has developed to a quite complex level. Murabahah financing at this time has involved 3 (three) parties, namely the buyer (cus
Details
- Database :
- OAIster
- Journal :
- RESAM Jurnal Hukum; Vol 6, No 2 (2020): RESAM Jurnal Hukum; 86-93; RESAM Jurnal Hukum; Vol 6, No 2 (2020): RESAM Jurnal Hukum; 86-93; 10.32661/resam.v6i2
- Notes :
- application/pdf, English
- Publication Type :
- Electronic Resource
- Accession number :
- edsoai.on1244171301
- Document Type :
- Electronic Resource