Back to Search Start Over

HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917

Authors :
Mirza Desrita
Mirza Desrita

Abstract

ABSTRAKMIRZA DESRITA : HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv, 50), pp., bibl.KADRIAH, S.H., M. Hum.Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (h) menyebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Pasal 5 ayat (1) Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang pengangkatan anak disebutkan bahwa seorang laki-laki beristeri atau pernah beristeri tidak mempunyai anak laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maka bolehlah ia mengangkat seorang anak laki-laki sebagai anaknya. Namun pengangkatan anak perempuan diperbolehkan semenjak dikeluarkan putusan pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Nomor 907/1963/P tanggal 29 Mei 1963 jo Nomor 588/1963/G tanggal 7 Oktober 1963.Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang hak anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 dan untuk mengetahui perbandingan hak anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad Nomor 129 tahun 1917.Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan komporatif. Adapun dalam pengumpulan data digunakan metode kepustakaan (Library Research) yang bahannya terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak mendapatkan warisan, tetapi anak angkat tersebut mendapatkan wasiat wajibah. Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hubungan darah, hubungan wali mewali, dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat, ia tetap menjadi ahli waris orang tua kandungnya dan tetap memakai nama ayah kandungnya, untuk melindungi hak anak tersebut maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tid

Details

Database :
OAIster
Publication Type :
Electronic Resource
Accession number :
edsoai.ocn932400700
Document Type :
Electronic Resource