Back to Search Start Over

Tinjauan Hukum terhadap Cyber Pornografi di Indonesia

Authors :
M, Mohd. Yusuf Daeng
Hidayat, Wan Taufik
Ilyas, Silfina
Source :
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK); Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General); 9531-9538
Publication Year :
2022
Publisher :
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, 2022.

Abstract

Pengaturan tindak pidana pornografi dalam sistem hukum di Indonesia diawali pada pengaturan tindak pidana, diikuti dengan tindak pidana pornografi, dan diakhiri dengan hakikat pengaturan tindak pidana pornografi. Tindak pidana pornografi dalam sistem hukum pidana Indonesia antara lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kejahatan terhadap kesusilaan yang telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282. Secara khusus pornografi diatur dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang tindak pidana pornografi yang merupakan tindak pidana kejahatan. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE), khususnya dalam penggunaan internet menyinggung masalah pornografi tapi terkait pada muatan yang melanggar kesusilaan. Terdapat sanksi terhadap tindak pidana pornografi baik pidana pokok maupun pidana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Details

Language :
English
ISSN :
26859351 and 2685936X
Database :
OpenAIRE
Journal :
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK)
Accession number :
edsair.upttjournal...c7818d1af2b09c04bd69060f7ba5bc76
Full Text :
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6