Back to Search Start Over

PERANAN NON GOVERNMENT ORGANIZATION (NGO) DALAM PROSES PERLINDUNGAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL (Studi Kasus: Investigasi Greenpeace tahun 2011 Terhadap Pemakaian Kayu Ramin dalam Kandungan Bubur Kertas oleh Perusahaan Asia Pulp and Paper di Perawang Riau)

Authors :
M, Ridho V.A
Publication Year :
2018

Abstract

Organisasi internasional adalah subyek hukum internasional yang dalam arti luas meliputi organisasi internasional publik (Inter-Governmental Organizations-IGO) dan organisasi internasional privat (Non Governmental Organizations-NGO). Organisasi internasional publik adalah subyek hukum internasional sedangkan organisasi internasional privat bukan subyek hukum internasional kecuali ICRC. NGO berperan dalam perlindungan hukum lingkungan internasional dapat diIihat dari perlindungan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) oleh Greenpeace, kasus ini bermula ketika Greenpeace melakukan investigasi yang berlangsung selam 1 tahun. Hasil penelitian laboratorium menunjukkan bahwa sampel yang diambil mengandung ramin jenis kayu yang dilindungi dalam kategori Apendix II di daftar CITES. Permasalahan yang dibahas terdiri atas: 1) Bagaimna status dan kedudukan NGO dalam hukum internasional? 2) Bagaimana peranan NGO dalam perlindungan hukum lingkungan internasional di tinjau dari kasus pemakaian kayu ramin dalam kandungan bubur kertas oleh perusahaan Asia Pulp and Paper? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan mempelajari aturan hukum yang ada kaitannya dengan materi atau objek penelitian. Hasil penelitian yaitu: Status NGO internasional dalam hukum internasional diatur dalam Pasal 71 Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang memberikan status konsultatif kepada NGO Internasional dan kedudukan NGO internasional dapat dilihat dari kontribusi NGO dalalam penegakan hukum lingkungan internasional ketika aturan yang telah dibentuk dilanggar oleh pihak yang terikat dalam aturan tersebut. NGO berperan dalam proses perlindungan hukum lingkungan internasional di tinjau dari kasus pemakain kayu ramin dalam kandungan bubur kertas oleh perusahaan APP (Asia Pulp and Paper), Greenpeace sebagai NGO advokasi berperan aktif melakukan kampanye terhadap perusahaan APP yang memakai kayu ramin kepada masyarakat agar memeberikan tekanan kepada Negara untuk menegakan hukum dan memberi sanksi terhadap perusahaan APP. Kata Kunci: Non Government Organization, Perlindungan Hukum dan Hukum Lingkungan Internasional

Subjects

Subjects :
K Law (General)

Details

Language :
Indonesian
Database :
OpenAIRE
Accession number :
edsair.od......5884..835cfa7027ced241533be36b90e33110