Back to Search Start Over

STRATEGI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN SEMPADAN SUNGAI (Studi Kasus : Kali Surabaya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik)

Authors :
Siti Zahrok
Heru Purwadio
Usman Arief
Suprapti Suprapti
Source :
Jurnal Sosial Humaniora, Vol 7, Iss 2, Pp 205-225 (2014)
Publication Year :
2014
Publisher :
Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, 2014.

Abstract

Menurut Ecoton (2014), di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik sepanjang kanan kiri Kali Surabaya terdapat lebih dari 1.000 bangunan permukiman, tempat usaha dan sarana umum yang dibangun secara permanen di atas sempadan Kali Surabaya. Sementara itu Dinas Pengairan Provinsi jawa Timur mengidentifikasikan di sepanjang Kali Surabaya yang melewati Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo terdapat 1.191 bangunan yang dibangun di daerah sempadan sungai. Di antaranya adalah pembangunan gudang dan ruko City Nine di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dan pembangunan perumahan yang menggunakan alat berat yang memakan sempadan Kali Surabaya di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo. Dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63.PRT/1992 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan bekas Sungai; serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai; dilarang membangun gedung di dalam daerah sempadan sungai, karena menyebabkan penyempitan sungai yang bisa berujung terjadinya bencana banjir. Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan sungai terjadi karena lemahnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini sebagai pengelola sempadan sungai adalah Balai besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang merupaan kepanjangan tangan dari Kementrian Pekerjaan Umum yang berwenang mengelola Kali Brantas dan Kali Surabaya. BBWS tidak aktif melakukan pemantauan terhadap pelanggaran dan tidak memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum secara tegas sehingga terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai seperti sekarang. BBWS kurang koordinasi dan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa yang dilalui Kali Surabaya sehingga seolah-olah Kali Surabaya menjadi kawasan tanpa pengelola. Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan Kali Surabaya merupakan bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang. Dalam Pasal 35 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui Peraturan Zonasi, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan pemberian sanksi. Strategi pengendalian dan pengawasan sempadan sungai di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom dilakukan dengan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Wringinanom yang di-perda-kan. Pengendalian melalui perizinan merupakan filter berjenjang melalui penerbitan Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lainnya yang diperlukan, oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik yang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Badan Pertanahan Kabupaten Gresik, dan instansi lain yang berkaitan. Pengendalian melalui pemberian disinsentif merupakan upaya untuk menghambat pemanfaatan ruang yang tidak dikehendaki perkembangannya. Pemberian sanksi berupa sanksi administratif mulai peringatan tertulis sampai pembongkaran bangunan.

Details

Language :
English
ISSN :
24433527 and 19795521
Volume :
7
Issue :
2
Database :
OpenAIRE
Journal :
Jurnal Sosial Humaniora
Accession number :
edsair.doi.dedup.....58a185b6b835444678083b832378412d