Back to Search Start Over

Dapatkah Keputusan Kemahkamahan Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Bersifat Terbuka?

Authors :
Reggy Lefrandt
Prijo Sidipratomo
Agus Purwadianto
Frans Santosa
Pukovisa Prawiroharjo
Source :
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia. 2:45
Publication Year :
2018
Publisher :
Ilmiah.ID, 2018.

Abstract

Keputusan sidang kemahkamahan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada umumnya bersifat tertutup. Namun ada beberapa kondisi di mana keputusan sidang dapat dipertimbangkan untuk bersifat terbuka oleh MKEK, mulai secara terbatas hingga terbuka penuh kepada khalayak umum, dengan isi putusan lengkap maupun tidak lengkap. Pertimbangan keterbukaan ini meliputi faktor dokter teradu, institusi yang memiliki kewenangan, faktor pengadu, lingkungan kerja dokter teradu, kepentingan pendidikan, kepentingan laporan pertanggungjawaban, pertimbangan masyarakat umum dan pers, dan sebagai konsekuensi dari perubahan Pedoman Organisasi dan Tatalaksana MKEK di kemudian hari. Pertimbangan sifat keterbukaan keputusan ini harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Details

ISSN :
2598053X and 2598179X
Volume :
2
Database :
OpenAIRE
Journal :
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia
Accession number :
edsair.doi...........1733122b7f9a412bb13f8b3459860879