6 results on '"laut natuna utara"'
Search Results
2. The Diplomatic Effort on the Dispute between Indonesia and China in the North Natuna Sea
- Author
-
Thomas Agung Kurnianto, Puguh Santoso, and Anang Puji Utama
- Subjects
Indonesia, China ,Laut Natuna Utara - Abstract
Indonesia and China are having tensions over the conflict in the North Natuna Sea, yang berlokasi di Laut China Selatan. This tension is beginning from a Reuters report (published December 2, 2021) which stated that China sent a letter of protest asking Indonesia to stop oil and natural gas drilling activities in North Natuna Sea. This paper was compiled to find out the extent of the government's efforts through diplomacy to overcome the North Natuna conflict with China. The method used for this study was a literature study. The data obtained were compiled, analyzed, and concluded so as to obtain conclusions regarding the study of literature. The results show that, Indonesia and China have their respective interests in the South China Sea area, both in terms of national security and economy. Meanwhile, Indonesia has made soft diplomacy efforts to resolve the conflict with China. So far, Indonesia has implemented three subtle forms of diplomacy in the maritime field, namely Cooperative, Persuasive, and Coercive., {"references":["Albornoz, Facundo & Hauk, Esther, 2014. Civil war and U.S. foreign influence, Journal of Development Economics, Elsevier, vol. 110(C), pages 64-78.","Andrew S., (2018). The South China Sea and U.S.-China Rivalry\" in Huiyun Feng and Kai He (eds.), US-China Competition and the South China Sea Disputes, p. 209","Aplianta, D., (2015). Indonesia's Response in the South China Sea Disputes: A Comparative analysis of The Soehartoanad the post-Soeharto era, Journal of ASEAn Studies, 3:2, p. 1-21","Campbell, C., (2016), South China Sea Arbitration Ruling: What Happened and What's Next?, U.S.- China Economic and Security Review Commission","CNN Indonesia. (2021). Pengeboran di NatunaDikomplain China, SKK Migas Jalan Terus, Diakses 7 Desember 2021 darihttps://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211203150152-85-729528/pengeborandi-natuna-dikomplain-china-skk-migas-jalan-terus","Garfinkel, Michelle R. &Syropoulos, Constantinos &Yotov, Yoto V., 2020. Arming in the global economy: The importance of trade with enemies and friends, Journal of International Economics, Elsevier, vol. 123(C).","Heilmann, Kilian, 2016. Does political conflict hurt trade? Evidence from consumer boycotts, Journal of International Economics, Elsevier, vol. 99(C), pages 179-191."]}
- Published
- 2023
- Full Text
- View/download PDF
3. PENDEKATAN GOOD GOVERNANCE DALAM MEMPERKUAT KEAMANAN PERBATASAN NEGARA: STUDI DI WILAYAH LAUT NATUNA UTARA
- Author
-
Rio Yusri Maulana
- Subjects
Political science (General) ,kepentingan nasional ,kedaulatan ,pemerintah daerah ,laut natuna utara ,Political science ,JA1-92 - Abstract
Laut Natuna Utara adalah wilayah lama bernama baru yang di berikan Indonesia kepada salah satu wilayah laut yang berbatasan dengan Laut China Selatan. Setelah terdapat klaim sepihak terhadap perairan ini dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pemerintah Indonesia kemudian memperkuat kekuatan militer di Natuna. Langkah ini memiliki resiko tersendiri baik bagi Indonesia maupun kawasan, sehingga pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya penguatan di sektor politik. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pendekatan politik keamanan dapat berperan dalam menjaga kedaulatan di Laut Natuna Utara?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan teori national interest dan konsep good governance untuk memunculkan penjelasan bagaimana perimbangan kebijakan antara soft approach dan hard approach yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengelola konflik di Natuna. Penelitian ini melihat bahwa kedulatan Indonesia sangat ditentukan oleh kepentingan nasional yang dihadirkan dalam kerangka konflik yang terjadi di Laut China Selatan. Dalam upaya menjaga keamanan wilayah Laut Natuna Utara, negara kemudian kemudian melakukan pendekatan politik dari aspek kekuatan militer (hard power) dan non-militer (soft power). Kata kunci: Kepentingan Nasional; Kedaulatan; Pemerintah Daerah; Laut Natuna Utara.
- Published
- 2020
4. Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara)
- Author
-
Ririn Ardila and Akbar Kurnia Putra
- Subjects
Territorial dispute ,Cina ,China ,Geography ,Economy ,Natuna Utara Sea ,United Nations Convention on the Law of the Sea ,Common law ,Nine-Dash Line ,Laut Natuna Utara ,Exclusive economic zone - Abstract
Natuna Utara Sea is the Exclusive Economic Zone of Indonesia which is located in the Riau Islands Province, namely Natuna District. the emergence of territorial dispute in the Natuna Utara Sea due to Cina's claim on to nine-dash line. This research discusses whether Cina's claim of the nine-dash line over the North Natuna Sea complies with the 1982 UNCLOS provisions and examines Indonesia's attitude towards Cina's claims in the North Natuna Sea. The type of research used is Normative with statue approach, historical approach, and case law approach. The results of the study conclude that Cina's claims on the nine-dash line against theNatuna Utara Sea are contradictory and irrelevant according to UNCLOS 1982 and Indonesia considers that Indonesia does not have any disputes with Cina., Laut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, timbulnya sengketa wilayah di Laut Natuna Utara karena adanya Klaim Cina terhadap nine-dash line atau sembilan garis putus-putus. Penelitian ini membahas tentang apakah klaim nine-dash line atas laut Natuna Utara oleh Cina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji bagaimana sikap Indonesia terhadap klaim negara Cina di laut Natuna Utara. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan kasus (case law approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klaim Cina atas nine-dash line terhadap laut Natuna Utara bertentangan dan tidak Relevan menurut UNCLOS 1982 dan Indonesia beranggapan bahwasannya Indonesia tidak memiliki sengketa apapun dengan Cina.
- Published
- 2020
5. Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara)
- Author
-
Ardila, Ririn, Putra, ak, Ardila, Ririn, and Putra, ak
- Abstract
Natuna Utara Sea is the Exclusive Economic Zone of Indonesia which is located in the Riau Islands Province, namely Natuna District. the emergence of territorial dispute in the Natuna Utara Sea due to Cina's claim on to nine-dash line. This research discusses whether Cina's claim of the nine-dash line over the North Natuna Sea complies with the 1982 UNCLOS provisions and examines Indonesia's attitude towards Cina's claims in the North Natuna Sea. The type of research used is Normative with statue approach, historical approach, and case law approach. The results of the study conclude that Cina's claims on the nine-dash line against theNatuna Utara Sea are contradictory and irrelevant according to UNCLOS 1982 and Indonesia considers that Indonesia does not have any disputes with Cina., Abstrak Laut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, timbulnya sengketa wilayah di Laut Natuna Utara karena adanya Klaim Cina terhadap nine-dash line atau sembilan garis putus-putus. Penelitian ini membahas tentang apakah klaim nine-dash line atas laut Natuna Utara oleh Cina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji bagaimana sikap Indonesia terhadap klaim negara Cina di laut Natuna Utara. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan kasus (case law approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klaim Cina atas nine-dash line terhadap laut Natuna Utara bertentangan dan tidak Relevan menurut UNCLOS 1982 dan Indonesia beranggapan bahwasannya Indonesia tidak memiliki sengketa apapun dengan Cina.
- Published
- 2020
6. PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
- Author
-
Alief Sambogo
- Subjects
Laut Cina Selatan ,ZEE ,Laut Natuna Utara ,Toponimi - Abstract
Penelitian ini fokus pada legalitas Pemerintah Indonesia dalam menamai wilayah laut di utara Kepulauan Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan lalu kemudian diubah menjadi Laut Natuna Utara melalui rilis peta baru Republik Indonesia. Toponimi tersebut dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar kesepakatan Internasional yang tertuang dalam dokumen S-23 IHO mengenai penamaan wilayah Laut Cina Selatan yang terbentang lebih dari 12.000 KM dari baseline Cina. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk dijawab, yakni, Pengaturan Hukum Internasional mengenai toponimi suatu wilayah geografis oleh suatu Negara dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan Apakah legalitas tindakan Toponimi Pemerintah Indonesia mengenai Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sesuai dengan kaidah Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa menurut ketentuan dalam UNCLOS 1982 dan berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, Toponimi oleh suatu negara di wilayah ZEE mereka yang bersinggungan dengan wilayah Laut Bebas merupakan tindakan legal dan sah menurut Hukum Internasional, maka negara-negara di dunia wajib mentaati nama baru wilayah tersebut. Namun negara yang melakukan Toponimi tetap harus mentaati kaidah-kaidah Internasional yang berlaku.
- Published
- 2019
Catalog
Discovery Service for Jio Institute Digital Library
For full access to our library's resources, please sign in.