Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Untuk membuat suasana belajar yang aktif dan efektif, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kondisi lingkungan sekolah yang merupakan tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar secara formal. Lingkungan sekolah yang kondusif sangat penting dan diperlukan agar tercipta proses pembelajaran yang bermutu. Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di pasal 79 disebutkan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6/X/PB/2014, nomor 73 tahun 2014, nomor 41 tahun 2014, nomor 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. UKS/M ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik. Dalam praktiknya, kegiatan pokok UKS/M ini dilaksanakan melalui Trias UKS/M, yang terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi beberapa hal, yaitu: Pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K) Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan Pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah Sekolah sehat meliputi beberapa dimensi penilaian, antara lain kesehatan fisik, kesehatan sosial, dan kesehatan psikis (Hijjang, 2009). Sekolah sehat adalah sekolah yang secara berkesinambungan terus mengupayakan dan menguatkan kapasitasnya sebagai tempat yang sehat untuk tinggal, belajar, dan bekerja. Sekolah sehat merupakan sekolah yang berupaya untuk menciptakan wilayah yang sehat dan aman, yang menerapkan kebijakan dan praktik promosi kesehatan (Depkes, 2004). Lingkungan sekolah yang sehat dan kondusif sangat diperlukan agar tercipta proses pembelajaran yang bermutu. Pemberian pengetahuan dan pembentukan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah akan lebih efektif ketika dilakukan pada siswa sejak di bangku sekolah dasar, sehingga menjadi sebuah kebiasaan sejak dini. Dengan ditanamkan sejak di sekolah dasar juga diharapkan menjadi pembiasaan ketika berada di luar lingkungan sekolah. Untuk mewujudkan sekolah/madrasah sehat, diperlukan upaya-upaya yang menyeluruh. Dalam kegiatan pembinaan sekolah sehat STIKes Respati di kawasan kerja Puskesmas Singaparna tahun 2017, upaya yang dilakukan merujuk kepada beberapa sumber seperti kebijakan tentang sekolah sehat serta buku saku dan petunjuk teknis pelaksanaan sekolah/madrasah sehat, yang kemudian disesuaikan dengan sumber daya dan kemampuan yang tersedia untuk pembinaan.