1. Klitih Analisis Yuridis Tindak Pidana Klitih dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam
- Author
-
Safaruddin Harefa, Rifdatul Maziyyah, Nazhif Ali Murtadho, Indy Mafiiqo Syatta, and Sivana Amanda Diamita Syndo
- Subjects
General Medicine - Abstract
Klitih berawal dari bahasa jawa yang bermakna sebuah aktivitas guna mencari angin di luar rumah. Namun, arti klitih yang dimaksud pada zaman dahulu ialah jalan-jalan guna mengisi waktu luang yang dalam bahasa jawa dianggap jalan-jalan untuk nglaras, akan tetapi seiring berjalannya waktu arti klitih bergeser menjadi sebuah tindak pidana yang menyerang seseorang secara acak. Tujuan dari penelitihan ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum pada tindak pidana klitih dan menganalisis tindak pidana klitih dalam hukum pidana islam. Penelitian menggunakan metode penelitihan dengan jenis penelitian yuridis normative dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendapat doktrin. Hasil penelitian ini berupa penerapan hukuman bagi tindak pidana klitih yang masih belum optimal karena terdapat peningkatan jumlah kasus selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Hal tersebut menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat. Oleh karena itu peneliti menganalisis pertama, mengenai kasus tindak pidana Klitih, dalam doktrin pidana telah memenuhi dua unsur perbuatan pidana antara lain objektif (actus reus) dan subjektif (mens rea). Perlu diketahui bahwa kedua unsur tersebut bersifat mutlak, artinya tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dan juga penegakan hukum terhadap tindak pidana klitih haruslah berorientasi pada korban. mengenai penegakan hukum pada tindak pidana klitih yang mana perlu adanya kajian lebih lanjut terkait hukumannya karena hukuman yang selama ini diterapkan tidak menimbulkan efek jera pada pelaku; kedua dalam pandangan pidana islam sendiri pelaku pidana klitih dapat dikenai hukuman pokok berupa qishas, maupun hukuman tambahan berupa diyat dan ta’zir dengan didasarkan pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban
- Published
- 2023
- Full Text
- View/download PDF