1. Tanggung Jawab Panitera Mahkamah Syariah Takengon Dalam Penerbitan Dan Penyerahan Akta Cerai
- Author
-
Tanggungjawab, Panitera, Akta Cerai., Maulidar, Desi, Suhartini, Suhartini, Tanggungjawab, Panitera, Akta Cerai., Maulidar, Desi, and Suhartini, Suhartini
- Abstract
Mahkamah Syariah diberi kewenangan dalam penerbitan Akta Perceraian melalui panitera setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap yang selanjutnya Akta Cerai itu disampaikan kepada para pihak (suami-isteri). Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah, untuk mengetahui kewenangan Panitera Mahkamah Syariah Takengon dalam penerbitan Akta Perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Cara pemngumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dalam penlitian ini. Hasil penelitian menjelaskan, kewenangan Panitera Mahkamah Syariah Takengon dalam penerbitan Akta Perceraian bahwa selain mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, Mahkamah Syariah berwenang pula menerbitkan Akta Perceraian.
- Published
- 2023