1. Melacak Warisan Spritualitas Islam Dalam Tekstualitas Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia
- Author
-
Shinta Dewi Rismawati and Irham Baihaqi Thoha
- Abstract
Islam telah menorehkan nilai-nilai spiritualitas tentang keadilan, kesepakatan, kejujuran,kepercayaan, kesimbangan hak dan kewajiban, kehalalan, pertanggungjawaban dan lainsebagainya di dalam sebuah transaksi bisnis fair dan adil bagi produsen dan konsumen.Warisan nilai spritualitas Islam juga mempengaruhi konsep perlindungan konsumen diIndonesia yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat terbuka. Sebagai masyarakatterbuka yang bercorak Theisdemokratis maka pembangunan sistem hukum di Indonesiamemberikan kesempatan yang sama bagi semua system hukum sebagai sumberreferensinya. Islam adalah rahmatan lil alamin, tak terkecuali adalah konsumen sebagaipenguna akhir produk barang dan jasa. paper ini akan melacak serta mengungkapkanwarisan nilai-nilai spritualitas Islam dalam memberikan perlindungan konsumen dalamregulasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan risetmenunjukkan bahwa nilai-nilai spritualitas perlindungan konsumen Islami ternyatamenjadi pijakan dasar serta diadopsi dalam teks normative UU Perlindungan Konsumen.Ini merupakan bukti nyata bahwa prinsip-prinsip perlindungan konsumen menurut hukumIslam bersifat universal, karena mengedepankan nilai-nilai moral dan keadilan dalamtransaksi bisnis demi kemaslahatan bersama.
- Published
- 2018