1. Pidana Mati dalam Perspektif Hak Azasi Manusia Menurut Konstitusi Indonesia
- Author
-
Askari Razak
- Subjects
General Medicine - Abstract
Isu hak azasi manusia pasca amandemen konstitusi menjadi isu yang krusial untuk dikaji, mengingat rezim konstitusi Indonesia saat ini sangat memperkuat perlindungan hak azasi manusia, namun sekaligus beberapa produk perundang-undangan di Indonesia masih menerapkan pidana mati dalam klausul normanya. Type penelitian normatif dan konseptual digunakan sebagai metode penelitian artikel ini. Bertujuan untuk menggambarkan secara normatif konstitusional kedudukan pidana mati dalam perspektif Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sehingga akhir tulisan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bahwa terkait penerapan hukuman mati. Menurut konstitusi Republik Indonesia, hal ini sejalan dengan klausul norma yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidupnya. Oleh karena itu, dalam berbagai perubahan hukum positif di Indonesia ke depan harus dibentuk sesuai dengan kehendak konstitusi Indonesia sebagai dasar hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Abstract. The issue of Human Rights after the amendment of the Basic Law has become a crucial issue to be studied, considering that the current regime of the Constitution of the Republic of Indonesia greatly strengthens the protection of human rights, but at the same time several products of legislation in Indonesia still apply the death penalty in its norm clause. Therefore, this paper is intended to describe in a constitutional normative manner the position of the death penalty in the perspective of Human Rights as regulated in the Constitution of the Republic of Indonesia, so that the end of this paper aims to provide clarity that the death penalty is actually not known. in the Constitution of the Republic of Indonesia, This is in line with the norm clause which explicitly states that everyone has the right to live and has the right to defend their life. Therefore, in various changes to the legislation (positive law) in Indonesia in the future, it must be formed in accordance with the will of the Constitution of the Republic of Indonesia as the highest legal basis in the Unitary State of the Republic of Indonesia.
- Published
- 2022
- Full Text
- View/download PDF