1. Zakat Fitri dan Kadarnya
- Author
-
null Supriadi
- Abstract
Pensyariatan zakat dalam Islam dimulai sejak masa kepemimpinan Nabi Muhammad saw. Kewajiban dalam melaksanakan rukun Islam ini dikontrol langsung oleh Rasulullah yang dibantu oleh Umar bin Khattab, Ibnu Lutabiyah, Abu Mas'ud, Abu Jahm, Uqbah bin Amir Dhahaq, Ibnu Qais, dan Ubadah bin al-Shamit yang diangkat sebagai amil oleh Rasulullah saw., di samping Muadz bin Jabal yang diutus ke Yaman.Zakat fitri merupakan zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa (ramadhan).Jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitri adalah berupa bahan makanan pokok untuk daerahnya sendiri. Apabila ada beberapa bahan makanan pokok yang digunakan pada suatu tempat, maka dipilih yang paling mayoritas digunakan. Untuk makanan pokok yang disebutkandalam hadis Nabi saw. diantaranya adalah keju, gandum, kurma dan kismis. Untuk di Indonesia, makanan pokok untuk pembayaran zakat fitri adalah beras. Dan ukuran untuk mengeluarkan zakat fitri adalah 2,5 kg, maka pembayaran zakat fitri adalah berupa beras dengan ukuran 2,5 kg.
- Published
- 2021
- Full Text
- View/download PDF