1. Kerjasama Driver dengan Perusahaan Aplikasi Go-jek Online Perspektif Fikih Ekonomi
- Author
-
surya, R. P. (riri), surya, R. P. (riri), Zainuddin, Z. (Zainuddin), surya, R. P. (riri), surya, R. P. (riri), and Zainuddin, Z. (Zainuddin)
- Abstract
Studi ini membahas tentang kerjasama Perusahaan go-jek dengan driver perspektif fikih ekonomi. Permasalahannya adalah belum jelasnya bentuk kerjasama yang dilakukan antara Perusahaan aplikasi go-jek online dengan driver dilihat dari perspektif fikih ekonomi. Pada satu sisi terdapat indikator mudharabah dengan ada bagi hasil. Pada sisi lain terlihat indikator syirkah, namun belum teridentifikasi bentuk syirkahnya.di samping itu ada juga indikator ijarah, karena pembagian 20% untuk Perusahaan dapat dikategorikan sebagai jasa pembayaran aplikasi. Dari persoalan ini timbul pertanyaan bagaimana sesungguhnya hakikat kerjasama antara driver dengan Perusahaan aplikasi go-jek online dalam perspektif Fikih Ekonomi? Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui interview atau wawancara. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa driver melakukan kerjasama dengan Perusahaan, di mana Perusahaan menyediakan jasa aplikasi memperoleh jasa sebesar 20% dari setiap orderan, sedangkan driver memperoleh penghasilan 80% dari setiap orderan. Kerjasama antara driver dengan Perusahaan aplikasi go-jek online menurut fikih ekonomi termasuk kepada ijarah ad-dzimah yaitu akad menyewakan jasa kepada pihak driver untuk mendapatkan penumpang, di mana driver membayar jasa tersebut.
- Published
- 2019