1. Tindak Pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN Pwt)
- Author
-
PRAMONO, R. Arief and PRAMONO, R. Arief
- Abstract
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. : 46/Pid.Sus/2015/PN Pwt, Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Dalam penerapan unsur – unsur tindak pidana ini perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, bersifat melawan hukum tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, perbuatan itu mempunyai kesalahan, terdakwa keadaan jiwanya normal atau keadaan jiwanya sehat, mampu mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan
- Published
- 2018