Coral reefs and all the life contained in them are one of the most valuable natural assets. Various damages done by humans have caused damage to the ecosystem that marine resources are reduced. The case of the collision by the cruise ship M.V. Caledonian Sky in Raja Ampat is causing damage to coral reefs, it needs protection and responsibility. This study aims to: First, identify and analyze how the protection of the marine environment against coral reefs is caused by the M.V. Cruise Ship. Caledonian Sky based on international law and national law. Second, knowing and analyzing how the M.V. Caledonian Sky for damage to coral reefs based on UNCLOS 1982 and national laws. The research method used is normative juridical research, by examining document studies using a variety of secondary data or library materials. The results of this study are First, protection of the marine environment against damage to coral reefs by the M.V. cruise ship. Caledonian Sky according to international law in accordance with UNCLOS 1982 article 194 paragraphs (1) and (2) concerning measures to prevent, reduce and control pollution of the marine environment. According to national laws protecting the marine environment against damage to coral reefs by the cruise ship M.V. Caledonian Sky is regulated in laws concerning the protection of the marine environment and applies in Indonesia. Second, Cruise Ship Legal Liability M.V. Caledonian Sky for Damage to Coral Reefs according to international law is regulated in UNCLOS 1982 Article 193 concerning the sovereign rights of the State to exploit its natural resources and Article 235 concerning responsibility and compensation obligations. According to national law, it is stipulated in laws concerning accountability and applies in Indonesia. Third, the London-based Noble Calidonia Company has acknowledged responsibility for this case. To prevent the occurrence by Caledonian Sky cruises, Indonesia must establish signs for certain areas to be used as shipping activities. Second, in upholding national law and international law in the supervision of marine waters in Indonesia, the government of the Republic of Indonesia must affirm and apply existing laws correctly and clearly in order to become a deterrent effect for ship operators and ship captains to prevent this kind of happening again in Indonesian marine. Third, in resolving cases of damage to coral reefs, Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Article 87 paragraphs (1) and (2) can be used., Terumbu karang dan segala kehidupan yang terdapat didalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang bernilai tinggi. Berbagai kerusakan yang dilakukan manusia menyebabkan kerusakan ekosistem sehigga sumber daya laut berkurang. Kasus penabrakan yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat membuat kerusakan terumbu karang sehingga perlunya perlindungan dan pertanggujawaban. Penelitian ini bertujuan yaitu Pertama, mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan lingkungan laut terhadap terumbu karang atas kerusakan yang dilakukan Kapal Persiar M.V. Caledonian Sky berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional. Kedua, mengetahui dan menganalisa bagaimana pertanggungjawaban hukum kapal persiar M.V. Caledonian Sky atas kerusakan terumbu karang berdasarkan UNCLOS 1982 dan hukum nasional. Maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian ini adalah Pertama, Perlindungan lingkungan laut terhadap kerusakan terumbu karang yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky menurut hukum internasional sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 194 ayat (1) dan (2) mengenai tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut. Menurut hukum nasional perlindungan lingkungan laut terhadap kerusakan terumbu karang yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky diatur dalam perundang-undangan yang mengenai perlindungan lingkungan laut serta berlaku di Indonesia. Kedua, Pertanggungjawaban Hukum Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky atas Kerusakan Terumbu Karang menurut hukum internasional diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 193 mengenai Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya dan Pasal 235 mengenai tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi. Menurut hukum nasional diatur dalam perundang-undangan yang mengenai pertanggungjawaban serta berlaku di Indonesia. Ketiga, Perusahaan Noble Calidonia yang berbasis di London telah mengakui bertanggung jawab atas kasus ini. Diharapkan pertama, Untuk mencegah terjadinya kejadian seperti yang dialami oleh kapal pesiar Caledonian sky, Indonesia harus menetapkan tanda bagi kawasan-kawasan tertentu untuk digunakan sebagai kegiatan pelayaran. Kedua, Dalam menegakkan hukum nasional dan hukum internasional dalam pengawasan perairan laut di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia harus menegaskan dan mengaplikasikan undang-undang yang telah ada secara benar dan jelas agar menjadi efek jera bagi pihak operator kapal dan kapten kapal agar mencegah hal seperti ini terjadi lagi di perairan laut Indonesia. Ketiga, Dalam penyelesaian kasus kerusakan terumbu karang ini dapat digunakannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 87 ayat (1) dan (2).