1. Kedudukan Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Siri Setelah Perkawinan Orang Tuanya Dicatatkan di Kantor Urusan Agama
- Author
-
Prihati Yuniarlin
- Subjects
anak luar kawin ,perkawinan ,pencatatan ,Criminal law and procedure ,K5000-5582 - Abstract
Meskipun dalam undang-undang sudah disebutkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan, dalam kenyataannya di masyarakat masih ada pasangan suanmi istri yang melangsungkan perkawinan tidak dicatatkan, mereka melakukan perkawinan sesuai dengan syarat dan ketentuan agama yang berlaku tetapi tidak dicatatkan, sehingga perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak sah menurut negara. Perkawinan semacam ini biasa dikenal dengan perkawinan siri. Kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai anak luar kawin. jika kemudian orang tuanya mencatatkan perkawinannya bagaimanakah kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan orang tuanya yang tidak dicatatkan dalam Undang-undang Nomo 1 Tahun 1974 termasuk anak Luar kawin karena dianggap tidak lahir dalam perkawinan yang sah. Namun, kalau kemudian orang tuanya melangsungkan perkawinan dengan dicatatkan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahumn 1974, anak tersebut kemudian kedudukannya dapat berubah menjadi anak sah, dengan mengajukan penetapan ke Pangadilan Agama, hakim akan mengabulkan permohonan asal usul anak sebagai anak sah orangtuanya sepanjang perkawinan Siri yang telah berlangsung telah dilakukan sah menurut agama. Sebagaimana dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2023/PA.Mgl.
- Published
- 2023
- Full Text
- View/download PDF